Hak Tanggungan merupakan lembaga jaminan kebendaan yang memberikan kedudukan istimewa kepada kreditur dalam perjanjian utang piutang. Dalam praktik peradilan perdata, objek Hak Tanggungan tidak jarang menjadi objek sengketa dan diajukan permohonan sita, sehingga menimbulkan persoalan hukum yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menetapkan sita atas objek Hak Tanggungan yang masih dalam proses sengketa, faktor-faktor yang mempengaruhi dikabulkan atau ditolaknya permohonan sita, serta konsekuensi hukum yang timbul terhadap kreditur, debitur, dan pihak ketiga. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam menetapkan sita tidak hanya berpedoman pada ketentuan normatif, tetapi juga mempertimbangkan urgensi permohonan, status hukum objek sengketa, keseimbangan kepentingan para pihak, serta perlindungan terhadap hak preferen kreditur pemegang Hak Tanggungan. Penetapan sita atas objek yang masih disengketakan berimplikasi pada pembatasan penguasaan objek tanpa menghapus keberlakuan Hak Tanggungan itu sendiri. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dan proporsionalitas dalam penetapan sita guna menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Copyrights © 2026