Dalam menghadapi era digital yang penuh dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, transformasi mendalam terjadi dalam domain hak cipta, memunculkan tantangan yang kompleks, terutama dalam aspek hukum waris. Warisan digital menjadi isu yang semakin mendesak, terutama ketika menghadapi kenyataan bahwa banyak aspek hidup dan karya kreatif seseorang sekarang tersimpan dalam bentuk data digital. Bagaimana hak cipta terhadap aset digital ini diturunkan kepada ahli waris menjadi suatu pertanyaan etis dan praktis yang kompleks.Penting untuk memahami bagaimana pengelolaan hak cipta telah berubah seiring dengan evolusi teknologi. Penulisan jurnal ini mengadopsi metode penelitian secara hukum normatif. Dalam melaksanakan penelitian, penulis menggunakan teknik metoda kepustakaan (library research). Sumber-sumber literatur, seperti buku-buku yang dipilih berdasarkan relevansi dengan masalah yang diteliti, menjadi acuan utama dalam mengkaji isu-isu penelitian. Hasil penelitian menunjukkan implikasi etika dalam hak cipta menjadi fokus dalam mengakomodasi kehendak etis pencipta terkait dengan warisan digital. Dengan pembaruan regulasi, dan kolaborasi global, sistem hukum dapat memastikan bahwa pewarisan hak cipta di era digital dapat dilakukan dengan adil dan efektif.
Copyrights © 2025