Transformasi regulasi perizinan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) melahirkan dua instrumen pengendalian utama, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Lingkungan. Penelitian ini bertujuan membandingkan efektivitas sanksi Pembatalan KKPR (Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021) dengan sanksi administrasi lingkungan (Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 26 Tahun 2018) dalam menertibkan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan oleh korporasi. Studi kasus difokuskan pada PT Agrowiratama di Kabupaten Pasaman Barat yang diduga beroperasi tanpa izin lingkungan serta memanfaatkan lahan berstatus kawasan hutan.1 Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif-komparatif, hasil penelitian menunjukkan adanya cacat legalitas ganda (dual legality defect) yang melibatkan pelanggaran tata ruang dan lingkungan. Pembatalan KKPR terbukti lebih definitif dan cepat dalam mengakhiri operasional ilegal karena mencabut dasar penguasaan ruang, sedangkan sanksi lingkungan berperan dalam penegakan pertanggungjawaban dan pemulihan. Sinergi antara kedua instrumen menjadi kunci efektivitas penegakan hukum lingkungan di tingkat daerah.
Copyrights © 2025