Perilaku merokok di lingkungan kampus masih menjadi permasalahan yang cukup serius karena dapat mengganggu kenyamanan, kebersihan, dan kesehatan civitas akademika. Sebagai bentuk upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi masalah tersebut, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengatur pembatasan aktivitas merokok di area publik, termasuk lingkungan pendidikan tinggi. Dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif menggunakan triangulasi teknik. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dengan informan penelitian dan teknik analisis data dalam penelitian melalui tiga alur yaitu reduksi data, penyajian data dan verifikasi data serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok di STIA Amuntai belum optimal. Pada aspek sosialisasi, kebijakan KTR hanya disampaikan secara terbatas melalui PKKMB dan beberapa poster, pada aspek tim penegakan perda masih belum dibentuk sehingga belum sepenuhnya berjalan optimal dalam pelaksanaan. Pada aspek pembinaan dan pengawasan juga belum ada, kampus telah menyediakan ruang khusus merokok namun belum ada anggaran khusus, jumlah petugas terbatas, sarana informasi belum dimanfaatkan secara maksimal, Pada aspek penegakan sanksi, civitas akademika sebenarnya mengetahui adanya perda dan larangan merokok, tetapi komitmen dan kepatuhan masih lemah, ditunjukkan dengan masih adanya mahasiswa yang merokok di area terlarang serta belum terdapat SOP, tim khusus, pembagian tugas yang jelas, maupun sanksi tertulis, sehingga penegakan kebijakan banyak bergantung pada teguran spontan dan menyebabkan pengawasan serta penindakan tidak konsisten.
Copyrights © 2026