Kajian ini menganalisis konsekuensi hukum dari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja massal pada PT Sri Rejeki Isman Tbk setelah perusahaan dinyatakan pailit. Penelitian dilakukan untuk memahami hak dan kewajiban pekerja sesuai perjanjian kerja serta perlindungan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui penelaahan peraturan, literatur akademik, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perusahaan dalam proses kepailitan, kewajiban terhadap pekerja tetap berlaku, termasuk hak atas pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak. Namun, pelaksanaan hak-hak tersebut sering menghadapi kendala administratif, keterbatasan aset perusahaan, dan ketidakselarasan prosedur PHK. Kajian ini menyimpulkan bahwa meskipun kerangka hukum Indonesia menyediakan perlindungan komprehensif bagi pekerja, implementasinya masih membutuhkan penguatan, khususnya dalam situasi perusahaan pailit dengan dampak PHK massal.
Copyrights © 2026