Penelitian ini mengkaji peran etika profesi hukum dalam konteks tekanan dari kepentingan politik dan ekonomi. Penelitian ini menyoroti dilema etika yang dihadapi oleh praktisi hukum, seperti pengacara dan hakim, yang sering kali harus menyeimbangkan antara menjaga keadilan dan merespons tuntutan eksternal. Pengaruh kekuatan politik dan ekonomi dapat mengancam integritas dan objektivitas profesional hukum, yang berpotensi menyebabkan konflik kepentingan dan pelanggaran etika. Makalah ini menekankan pentingnya mematuhi kode etik dan menjaga kemandirian profesional sebagai strategi untuk mengatasi tekanan tersebut. Pada akhirnya, makalah ini mengemukakan pentingnya landasan etika yang kuat dalam profesi hukum untuk memastikan kepercayaan publik dan keadilan dalam masyarakat.
Copyrights © 2026