Fenomena meningkatnya perkara cerai gugat di Indonesia menunjukkan adanya perubahan pola relasi dalam rumah tangga serta meningkatnya kesadaran hukum perempuan dalam memperjuangkan hak-haknya melalui jalur peradilan. Kabupaten Deli Serdang, khususnya wilayah hukum Pengadilan Agama Lubuk Pakam, menjadi salah satu daerah dengan jumlah perkara cerai gugat yang terus mengalami peningkatan sehingga memerlukan kajian hukum yang lebih komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab meningkatnya kasus cerai gugat, mengidentifikasi dampak sosial dan hukum yang ditimbulkan terhadap keluarga dan masyarakat, serta memberikan rekomendasi dalam upaya pencegahan perceraian. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan pendekatan empiris melalui studi kepustakaan, observasi, wawancara dengan hakim, panitera, advokat, serta pihak penggugat. Data dianalisis secara kualitatif dengan mengintegrasikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan fakta empiris di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus merupakan faktor dominan penyebab cerai gugat, diikuti oleh kekerasan dalam rumah tangga, faktor ekonomi, dan perselingkuhan. Tingginya angka cerai gugat juga menunjukkan adanya perubahan paradigma perempuan dalam memperoleh perlindungan hukum melalui lembaga peradilan. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya memengaruhi pasangan suami istri, tetapi juga perkembangan psikologis anak, ketahanan keluarga, serta meningkatnya beban perkara di Pengadilan Agama. Penelitian ini memberikan kontribusi berupa analisis yuridis mengenai hubungan antara faktor sosial dan implementasi hukum keluarga Islam sebagai dasar penyusunan kebijakan preventif melalui penguatan mediasi, edukasi pranikah, dan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak.