Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip legalitas dalam penegakan hukum tindak pidana pencurian bersyarat di Indonesia melalui pendekatan yuridis normatif. Pencurian bersyarat tetap menjadi tindak pidana konvensional yang mendominasi statistik kriminal Indonesia dengan 52.449 kasus pada tahun 2024. Prinsip legalitas, sebagai prinsip dasar hukum pidana, menghadapi tantangan dalam penerapannya, khususnya terkait interpretasi unsur-unsur dalam Pasal 363 KUHP Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis undang-undang, putusan pengadilan, dan literatur hukum dari tahun 2020-2025. Hasil penelitian menunjukkan disparitas hukuman dalam kasus serupa, yang menunjukkan inkonsistensi dalam penerapan prinsip legalitas. Studi kasus Keputusan Nomor 210/Pid.B/2024/PN Kbu mengungkapkan masalah keadilan substantif dalam penjatuhan hukuman. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi interpretasi hukum dan penguatan pedoman penjatuhan hukuman untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan.
Copyrights © 2026