Fenomena penyalahgunaan narkotika di Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan pada tahun 2023, dengan persebaran yang meluas hingga ke wilayah pedesaan. Dalam kerangka penegakan hukum, Undang-Undang Narkotika menegaskan pembentukan Badan Narkotika Nasional serta menekankan urgensi partisipasi aktif masyarakat. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika menuntut pendekatan komprehensif yang melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan komunitas lokal. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan tujuan memperkuat kesadaran hukum komunitas agar lebih proaktif dalam melaporkan tindak pidana narkotika. Manfaat kegiatan diharapkan dapat menjadi sarana diseminasi informasi sekaligus memperluas pengetahuan dan pemahaman pemerintah desa, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, serta unsur kepolisian sektor. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan pendampingan melalui dua tahapan utama, yaitu penyuluhan hukum dan pembimbingan. Tahap penyuluhan difokuskan pada sosialisasi mengenai peran desa, peran masyarakat, bentuk tindak pidana narkotika, aparat penegak hukum, serta tata cara pelaporan. Adapun tahap pembimbingan diarahkan untuk mengaktifkan fungsi komunitas dan memperkuat keterlibatan pemerintah desa dalam upaya pencegahan serta pemberantasan narkotika.
Copyrights © 2025