Pernikahan dalam Islam merupakan perjanjian suci yang bertujuan mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, dalam dinamika rumah tangga, konflik sering memicu ucapan emosional dari suami, seperti "Pulang ke rumah ibumu!", yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum terkait talak. Penelitian ini bertujuan menganalisis status hukum ucapan tersebut ketika diucapkan dalam keadaan marah, dengan fokus pada peran 'urf (adat kebiasaan) sebagai instrumen penafsir. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan, menganalisis literatur fikih klasik, peraturan perundang-undangan (UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam), serta jurnal ilmiah relevan secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ucapan "Pulang ke rumah ibumu" tergolong talak kinayah (implisit) yang keabsahannya bergantung pada niat suami. Dalam konteks 'urf Indonesia yang menjunjung nilai kekeluargaan, ucapan tersebut umumnya dipahami sebagai ekspresi emosi temporer, bukan pernyataan talak definitif. Pasal 117(2) dan 139 KHI mengintegrasikan 'urf dalam penilaian talak kinayah, dimana Pengadilan Agama mempertimbangkan konteks sosial-budaya dan memerlukan pembuktian niat melalui sumpah atau saksi. Penelitian menyimpulkan bahwa ucapan tersebut tidak otomatis menjatuhkan talak kecuali disertai niat yang jelas, dengan 'urf berfungsi sebagai penentu makna kontekstual yang melindungi keutuhan rumah tangga dari talak impulsif.
Copyrights © 2026