Perkembangan teknologi digital mendorong hadirnya Virtual Reality (VR) dan Metaverse sebagai ruang baru interaksi manusia yang bersifat imersif, tanpa batas geografis, dan semakin memengaruhi perilaku sosial-keagamaan. Dalam perspektif Islam, kemunculan teknologi tersebut menuntut adanya kajian yang mampu menempatkannya dalam kerangka nilai dan etika syariah. Penelitian ini bertujuan menganalisis penggunaan VR Metaverse berdasarkan konsep Maqāṣid al-Syarī‘ah, khususnya pada lima tujuan utama: penjagaan agama (ḥifẓ al-dīn), akal (ḥifẓ al-‘aql), jiwa (ḥifẓ al-nafs), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Penelitian menggunakan metode kualitatif-deskriptif melalui studi literatur terhadap kitab klasik, artikel ilmiah, fatwa kontemporer, serta dokumen teknologi terkait VR dan Metaverse. Analisis dilakukan dengan pendekatan tematik untuk memetakan potensi kemanfaatan dan risiko teknologi terhadap prinsip-prinsip syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa VR Metaverse memiliki peluang besar dalam bidang pendidikan, dakwah, simulasi ibadah, dan ekonomi syariah ketika diarahkan untuk kemaslahatan. Namun, potensi mafsadat juga muncul, seperti penyalahgunaan identitas, akses pada konten haram, distraksi kognitif, serta penyimpangan moral jika tanpa regulasi.
Copyrights © 2025