Kontrak bisnis merupakan instrumen utama dalam hubungan hukum ekonomi modern. Dalam praktiknya, penyusunan kontrak sering kali menimbulkan persoalan keseimbangan antara kepastian hukum dan kepentingan komersial para pihak. Tulisan ini menganalisis secara normatif-yuridis mengenai bagaimana keseimbangan tersebut dapat dicapai dalam praktik contract drafting di Indonesia. Pendekatan yang digunakan adalah studi kepustakaan terhadap literatur hukum nasional dan internasional lima tahun terakhir. Hasil kajian menunjukkan bahwa aspek kepastian hukum harus disinergikan dengan prinsip keadilan kontraktual dan efisiensi ekonomi. Hal ini dapat diwujudkan melalui penyusunan klausul yang jelas, penggunaan prinsip good faith, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang adaptif. Penelitian ini diharapkan berkontribusi terhadap praktik penyusunan kontrak bisnis yang lebih efektif dan berkeadilan di Indonesia.
Copyrights © 2025