Legal drafting, yang dalam konteks hukum sering diartikan sebagai seni dan teknik penyusunan naskah hukum, bukan sekadar proses administratif, melainkan sebuah tahapan fundamental dalam merancang, membentuk, serta memperbarui instrumen hukum berupa peraturan perundang-undangan maupun kontrak yang mengikat secara yuridis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma hukum positif yang berlaku, doktrin hukum, asas-asas hukum, serta teori-teori hukum yang relevan. Dalam sistem hukum positif Indonesia, legal drafting memiliki kedudukan yang sangat strategis sebagai instrumen utama dalam pembentukan dan perumusan kontrak. Proses legal drafting sering kali terlalu didominasi oleh ahli hukum, tanpa melibatkan perspektif multidisiplin yang mencakup aspek ekonomi, sosial, teknologi, maupun lingkungan. Padahal, kompleksitas persoalan masyarakat modern menuntut adanya regulasi yang mampu menjawab kebutuhan lintas bidang secara komprehensif.
Copyrights © 2025