Saksi merupakan unsur yang sangat penting dalam Hukum Islam, terutama dalam hukum acara Perdata dan Pidana Islam. Namun, di masa sekarang ini tidak diragukan lagi bahwa zaman yang semakin berkembang menuntut kita untuk berfikir semakin kritis dalam memutuskan masalah. Maka dari itu dibuatlah satu tulisan ini untuk mengkaji bagaimana terapan saksi yang ditulis di dalam kita al Fiqhu Al Islami Wa Adillatuhu yang ditulis oleh Syaikh Wahbah Al Zuhaili, dengan rumusan masalah Bagaimana ketentuan saksi dengan segala syarat dan kewajibannya menurut Wahbah Al Zuhaili dalam kitab Al Fiqhu Al Islami Wa Adillatuhu. Bagaimana Implementasi Saksi dalam Hukum Perdata dan Pidana Islam menurut Wahbah Al Zuhaili dalam kitab Al Fiqhu Al Islami Wa Adillatuhu. Penelitian ini ditulis dengan metode kualitatif dengan tempat penelitian yang merupakan studi Pustaka terhadap kitab al Fiqhu Al Islami Wa Adillatuhu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persaksian antara hukum perdata dan pidana Islam sangat berbeda, dimana saksi dalam hukum pidana lebih berat daripada hukum perdata. Selain itu persaksian dapat dibuat dalam perkataan, tulisan dan juga pendengaran, dan setiap dari saksi memiliki syarat yang berbeda sesuai dengan kasusnya.
Copyrights © 2025