Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, yaitu dengan menelaah Putusan Pengadilan Negeri Ngabang Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Nba serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan peraturan terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan aborsi pada dasarnya merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 346 sampai dengan Pasal 349 KUHP dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, aborsi dapat dibenarkan secara hukum apabila dilakukan atas dasar indikasi medis atau dalam kasus korban tindak kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 60 undang-undang tersebut. Dalam kasus Jessy Sapitri, majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan teori keadilan John Rawls, penjatuhan pidana seharusnya mempertimbangkan prinsip kebebasan dasar dan prinsip perbedaan, di mana hukum tidak hanya berfungsi menghukum tetapi juga melindungi kelompok rentan seperti remaja perempuan yang menjadi korban tekanan sosial dan ekonomi. Maka kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penerapan hukum terhadap pelaku aborsi remaja masih menitikberatkan pada aspek represif daripada preventif dan rehabilitatif. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum yang lebih manusiawi melalui pendidikan seksualitas, konseling psikologis, dan akses layanan kesehatan reproduksi yang memadai bagi remaja sebagai upaya pencegahan aborsi ilegal.
Copyrights © 2026