Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi prinsip-prinsip maqashid al-syariah dalam konteks ekonomi hijau syariah sebagai paradigma baru pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Selama ini, maqashid al-syariah lebih banyak dipahami dalam konteks hukum dan ibadah, sedangkan penerapannya dalam dimensi ekologis dan ekonomi hijau masih sangat terbatas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian pustaka (library research) dan analisis deskriptif-analitik terhadap literatur klasik dan kontemporer yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maqashid al-syariah memiliki potensi besar untuk menjadi kerangka etis dan normatif bagi pembangunan ekonomi hijau yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan. Prinsip hifz al-nafs, hifz al-mal, dan hifz al-bi’ah (perlindungan lingkungan sebagai maqashid kontemporer) dapat dijadikan dasar moral bagi kebijakan ekonomi yang ramah lingkungan. Rekonstruksi maqashid al-syariah dalam konteks ini menghasilkan konsep Islamic Green Economy Framework yang mengintegrasikan keseimbangan antara kemaslahatan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan keadilan sosial. Temuan ini diharapkan dapat memperkaya wacana pembangunan nasional berbasis nilai-nilai Islam sekaligus memberikan kontribusi terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia.
Copyrights © 2025