Penelitian ini berangkat dari permasalahan peralihan saham dalam suatu perseroan yang dilakukan tanpa penyetoran modal secara nyata oleh pihak yang tercatat sebagai pemegang saham. Kondisi tersebut menimbulkan ketidaksesuaian antara Daftar Pemegang Saham secara formal dan keadaan materiil yang sebenarnya, yang berdampak pada keabsahan keputusan RUPS Luar Biasa sebagaimana tercantum dalam Akta Nomor 1 tanggal 1 Agustus 2022. Tujuan penelitian adalah menganalisis kedudukan hukum peralihan saham menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 apabila tidak disertai penyetoran modal, serta implikasi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 399 K/Pdt/2025 terhadap kepastian hukum akta RUPS tersebut. Penelitian ini menggunakan teori perjanjian dan teori kepastian hukum dengan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peralihan saham tanpa penyetoran modal tidak memenuhi syarat objektif perjanjian sehingga tidak menimbulkan akibat hukum terhadap kepemilikan saham. Putusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa akta RUPS tetap sah secara formil, namun keputusan yang bersumber dari kepemilikan saham tidak sah kehilangan legitimasi hukum. Disarankan agar pengurus perseroan melakukan verifikasi ketat atas data kepemilikan saham sebelum penyelenggaraan RUPS.
Copyrights © 2025