Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora
Vol 2 No 3: November (2025)

Asas Legalitas dalam Perkembangan Politik Hukum Pidana di Indonesia

Wirawan, Ardy (Unknown)
Sembiring, Malemna Sura Anabertha (Unknown)
Helvis (Unknown)
Saragih, Horadin (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2025

Abstract

Asas legalitas merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana yang berfungsi menjamin kepastian hukum dan membatasi penggunaan kewenangan pemidanaan oleh negara. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, asas ini secara normatif diakui sebagai pilar negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, perkembangan politik hukum pidana menunjukkan adanya dinamika dalam pemaknaan dan penerapan asas legalitas, terutama seiring dengan pembaruan hukum pidana nasional dan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Artikel ini mengkaji penerapan asas legalitas dalam sistem hukum pidana Indonesia serta menganalisis pengaruh perkembangan politik hukum pidana terhadap keberlakuan dan konsistensi asas tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui kajian terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa perkembangan politik hukum pidana di Indonesia tidak mengarah pada pengabaian asas legalitas, melainkan pada pengembangan yang bersifat sistematis dan terkendali. Pengakuan terhadap living law dalam KUHP Baru ditempatkan dalam kerangka legalitas melalui mekanisme formalisasi dan pengawasan yang ketat, sehingga asas legalitas tetap dipertahankan sebagai prinsip fundamental dalam hukum pidana nasional.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

ASH

Publisher

Subject

Religion Arts Humanities Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance

Description

Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora (ASH) menerbitkan karya hasil penelitian dan kajian ilmiah pada ruang lingkup ilmu sosial dan ilmu humaniora diantaranya: antropologi, kajian bisnis, kajian komunikasi, tata kelola perusahaan, kriminologi, kajian lintas budaya, demografi, kajian ekonomi ...