Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pemberhentian tidak dengan Hormat Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana tanpa Menunggu Proses Pengadilan Hans Prayoga Setijono; I Made Kantikha; Helvis; Malemna Sura Anabertha Sembiring
Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 2 No 3: November (2025)
Publisher : Yayasan Almubarak Fil Ilmi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63821/ash.v2i3.552

Abstract

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang melakukan tindak pidana kerap dijatuhkan tanpa menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Praktik ini menimbulkan perdebatan yuridis dan etis karena berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan prinsip keadilan, meskipun di sisi lain Polri dituntut menjaga disiplin internal dan citra institusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur PTDH terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana tanpa menunggu proses pengadilan serta menilai penerapan nilai keadilan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, dan literatur hukum administrasi. Analisis didasarkan pada teori kode etik, teori tindakan administrasi, dan teori keadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTDH dapat dilaksanakan melalui mekanisme internal, seperti sidang kode etik profesi, tanpa menunggu putusan pengadilan, sepanjang didukung bukti yang cukup mengenai keterlibatan anggota dalam tindak pidana. Namun, penerapan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan apabila tidak disertai jaminan perlindungan hak anggota, khususnya hak pembelaan diri dan kepastian hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa PTDH tanpa menunggu proses pengadilan hanya dapat dibenarkan apabila dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan proporsional, dengan tetap menghormati prinsip keadilan dan hak asasi anggota.
Asas Legalitas dalam Perkembangan Politik Hukum Pidana di Indonesia Ardy Wirawan; Malemna Sura Anabertha Sembiring; Helvis; Horadin Saragih
Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 2 No 3: November (2025)
Publisher : Yayasan Almubarak Fil Ilmi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63821/ash.v2i3.564

Abstract

Asas legalitas merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana yang berfungsi menjamin kepastian hukum dan membatasi penggunaan kewenangan pemidanaan oleh negara. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, asas ini secara normatif diakui sebagai pilar negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, perkembangan politik hukum pidana menunjukkan adanya dinamika dalam pemaknaan dan penerapan asas legalitas, terutama seiring dengan pembaruan hukum pidana nasional dan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Artikel ini mengkaji penerapan asas legalitas dalam sistem hukum pidana Indonesia serta menganalisis pengaruh perkembangan politik hukum pidana terhadap keberlakuan dan konsistensi asas tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui kajian terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa perkembangan politik hukum pidana di Indonesia tidak mengarah pada pengabaian asas legalitas, melainkan pada pengembangan yang bersifat sistematis dan terkendali. Pengakuan terhadap living law dalam KUHP Baru ditempatkan dalam kerangka legalitas melalui mekanisme formalisasi dan pengawasan yang ketat, sehingga asas legalitas tetap dipertahankan sebagai prinsip fundamental dalam hukum pidana nasional.
Pengawasan Internal Bank terhadap Kejahatan Pencucian Uang Bersumber dari Luar Negeri Berdasarkan Perturan Otoritas Jasa Keuangan No. 8 Tahun 2023 Pasal 55, 58 Ayat 1, dan 15 Huruf D Atikah; Wasis Susetio; Helvis; Zulfikar Judge
Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 2 No 3: November (2025)
Publisher : Yayasan Almubarak Fil Ilmi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63821/ash.v2i3.565

Abstract

Tantangan global dalam sektor jasa keuangan mendorong penguatan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), khususnya di sektor perbankan. Penelitian ini menganalisis pengawasan internal bank terhadap tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari luar negeri berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023. Fokus kajian diarahkan pada penerapan prinsip risk-based approach serta peran pengaturan tersebut dalam memperkuat pencegahan money laundering lintas negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung studi kasus pada Bank PN sebagai representasi bank swasta nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa POJK Nomor 8 Tahun 2023 menegaskan kewajiban penerapan Customer Due Diligence, Enhanced Due Diligence, dan Individual Risk Assessment dalam pengawasan transaksi lintas negara. Namun, efektivitas pengawasan masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sistem deteksi dan koordinasi pelaporan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan integrasi teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta sinergi antarlembaga guna menjaga integritas sistem keuangan nasional.