Kekerasan di lingkungan sekolah telah berkembang menjadi persoalan hukum serius, khususnya ketika menimbulkan luka berat terhadap korban yang masih berstatus anak. Kekerasan antar-anak yang dipicu bullying menunjukkan bahwa sekolah belum sepenuhnya mampu menyediakan ruang aman bagi peserta didik. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan bela paksa dalam perkara kekerasan anak yang dipicu bullying di lingkungan sekolah serta pertanggungjawaban pihak sekolah terhadap peristiwa kekerasan tersebut. Penelitian menggunakan teori bela paksa, restorative justice, dan vicarious liability dengan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan kedudukan bela paksa dalam perkara ini bergantung pada terpenuhinya unsur serangan seketika, melawan hukum, dan proporsionalitas tindakan pembelaan. Meskipun anak pelaku mengalami tekanan psikologis akibat bullying, tidak seluruh tindakan perlawanan dapat dikualifikasikan sebagai noodweer apabila melampaui batas kewajaran. Namun, kondisi tersebut dapat dipertimbangkan sebagai alasan pemaaf. Di sisi lain, sekolah memiliki tanggung jawab moral, administratif, dan potensi tanggung jawab hukum apabila lalai mencegah, mengawasi, dan menangani bullying. Kelalaian tersebut dapat dikualifikasikan sebagai omission yang berimplikasi hukum. Kesimpulannya, kekerasan anak akibat bullying umumnya tidak memenuhi unsur bela paksa sempurna, tetapi dapat menjadi alasan pemaaf karena tekanan psikis dan kelalain pihak sekolah. Penyelesaian perkara sebaiknya diarahkan pada restorative justice serta perbaikan sistem pengawasan di sekolah.
Copyrights © 2025