Partisipasi publik merupakan prasyarat utama dalam pembentukan undang-undang di negara demokrasi dan telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 serta Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai meaningful participation. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis problematika implementasi partisipasi publik dan kesesuaiannya dengan asas demokrasi substantif di Indonesia. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan partisipasi publik saat ini masih bersifat prosedural dan simbolis semata, di mana akses terhadap draf RUU sering kali terbatas dan masukan masyarakat jarang diakomodasi secara nyata dalam substansi akhir regulasi. Kondisi ini menciptakan democratic deficit, yaitu kesenjangan antara norma demokrasi dengan praktik legislasi yang tertutup dan minim akuntabilitas, karena pembuat undang-undang jarang memberikan penjelasan terkait penerimaan atau penolakan aspirasi publik. Oleh karena itu, diperlukan reformasi mekanisme legislasi melalui digitalisasi, transparansi penuh sejak tahap perencanaan, dan mekanisme umpan balik yang jelas agar undang-undang memiliki legitimasi sosial yang kuat.
Copyrights © 2025