Praktek ibu pengganti (surrogacy) di Indonesia masih menjadi isu yang kompleks dan belum memiliki regulasi yang jelas. Jurnal ini bertujuan untuk membahas berbagai aspek hukum terkait ibu pengganti, ditinjau dari aspek hak asasi manusia, aspek hukum kesehatan, analisis berdasarkan hukum perjanjian, dan tinjauan dari perspektif moral dan etika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual. Sebagai pisau analisis menggunakan teori hak asasi manusia dan teori utilitas dari Jeremy Bentham bahwa hukum harus memberi kebahagiaan bagi umat manusia. Bahwa Praktik surrogate mother di Indonesia menimbulkan dilema hukum, etika dan moral untuk itu dibutuhkan kajian yang mendalam agar dapat menghasilkan regulasi yang jelas dan komprehensif untuk melindungi hak dan kepentingan semua pihak yang terlibat surrogate mother. Regulasi tersebut harus mempertimbangkan aspek hukum, etika, moral dan sosial terhadap praktik surrogate mother.
Copyrights © 2025