Ketimpangan akses dan kualitas pendidikan inklusif antara wilayah perkotaan dan pedesaan di Indonesia merupakan persoalan keadilan sosial yang bersifat struktural dan sistemik. Meskipun kebijakan nasional telah mengafirmasi prinsip inklusivitas dan non-diskriminasi, implementasi di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan signifikan dalam distribusi sumber daya, kualitas layanan, serta dukungan kelembagaan bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis ketimpangan tersebut melalui perspektif filsafat keadilan John Rawls, khususnya difference principle sebagaimana dirumuskan dalam A Theory of Justice. Menggunakan pendekatan kajian filosofis-normatif dengan analisis kritis terhadap kebijakan dan praktik pendidikan inklusif di Indonesia, artikel ini berargumen bahwa pemberian sumber daya yang lebih besar kepada kelompok paling rentan bukan merupakan bentuk diskriminasi, melainkan prasyarat moral bagi terwujudnya keadilan distributif. Lebih lanjut, artikel ini mengusulkan transformasi model birokrasi pendidikan dari pendekatan egalitarian-administratif menuju birokrasi afirmatif-inklusif yang berorientasi pada keadilan substantif. Kajian ini diharapkan berkontribusi pada penguatan landasan filosofis pendidikan inklusif dan menjadi rujukan normatif bagi reformasi kebijakan pendidikan di Indonesia
Copyrights © 2026