Penelitian ini membahas analisis yuridis terhadap pelaksanaan sidang pertama dalam kasus tindak pidana pembakaran dengan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh terdakwa Yohanes Fery Susanto di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis-empiris melalui teknik observasi langsung terhadap jalannya persidangan. Fokus utama adalah menilai kesesuaian proses awal persidangan, khususnya pada tahap pembacaan dakwaan, klarifikasi identitas terdakwa, serta penerapan asas-asas dalam hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selain itu, analisis dilakukan dengan menggunakan teori pembuktian, teori pemidanaan, dan teori negara hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sidang berlangsung tertib dan terdakwa bersikap kooperatif, proses pembuktian belum sepenuhnya berjalan karena belum hadirnya saksi. Hal ini menunjukkan pentingnya kehadiran alat bukti lain guna memenuhi syarat minimal pembuktian sesuai Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini juga menegaskan bahwa prinsip negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 harus terwujud dalam setiap tahapan persidangan.
Copyrights © 2025