Dalam menjatuhkan hukuman, hakim harus mengikuti aturan hukum yang berlaku, namun tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, manfaat dari hukuman, efektivitas pemidanaan, dan harapan agar pelaku dapat berubah setelah menjalani hukuman di penjara. Jika dalam putusan hakim tidak memperhitungkan faktor-faktor tersebut, maka hal ini bisa menyebabkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan disparitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penyebab utama terjadinya disparitas dalam putusan hakim dalam kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan analisis dokumen, yang melibatkan sumber hukum seperti perundang-undangan, putusan pengadilan, kontrak, teori hukum, serta pendapat para ahli sebagai dasar analisis. Disparitas dalam putusan hakim pada kasus pencurian yang dilakukan anak bisa terjadi karena hakim memiliki pertimbangan yang berbeda dalam menentukan hukuman. Meskipun hakim berwenang menegakkan keadilan, dalam praktiknya, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian tidak mencantumkan batas minimum hukuman, sehingga tidak ada pedoman yang jelas bagi hakim. Oleh karena itu, meskipun ketiga putusan yang dianalisis dalam penelitian ini memiliki kesamaan dalam hal kasus, pelaku, dan pasal yang dikenakan, masih ada kemungkinan terjadinya disparitas atau ketidakadilan bagi pelaku, khususnya anak.
Copyrights © 2025