Sanksi pemberhentian terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN) menjadi kajian yang menarik. Sebab, konsepsi desentralisasi di Indonesia yang hadir sejak reformasi bukan didasarkan oleh keinginan pemerintah pusat yang secara sukarela membagi kewenangannya kepada daerah melainkan karena adanya tekanan publik melalui tuntutan reformasi yang tidak menginginkan tata kelola pemerintahan daerah yang sentralistik akibat kuatnya dekonsentrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dua hal, yakni implikasi dari pemberhentian kepala daerah yang tidak melaksanakan Program Strategis Nasional dan format ideal sanksi pemberhentian kepala daerah yang tidak melaksanakan Program Strategis Nasional. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan. Penelitian ini menerangkan bahwa Implikasi Sanksi Pemberhentian Kepala Daerah yang tidak melaksanakan PSN dapat mendudukan posisi kepala daerah dalam resentralisasi, menghilangkan legitimasi rakyat terhadap kepala daerah, dan tidak adanya legitimasi yudisial. Oleh karenanya, kedepan diperlukan pengaturan ulang mengenai desain pemberhentian kepala daerah yang tidak melaksanakan PSN, yakni indikator untuk pemberhentian tersebut harus berpegang pada RPJP Nasional, RPJPM, Nasional, dan RKP. Berikutnya, diperlukan mekanisme check and balances dengan melibatkan DPRD Prov/Kab/Kota dan Mahkamah Agung untuk menilai bagaimana ketidakpatuhan kepala daerah untuk melaksanakan program strategis nasional.
Copyrights © 2026