Penelitian ini melakukan analisis komparatif mendalam tentang implementasi prinsip good governance dan agenda reformasi birokrasi dalam kerangka otonomi daerah di Inggris, Australia, dan Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kasus komparatif, penelitian mengumpulkan data dari dokumen kebijakan, laporan resmi pemerintah, publikasi OECD dan Bank Dunia, serta artikel jurnal bereputasi terbitan 2019-2024. Temuan menunjukkan bahwa Inggris telah bergerak dari New Public Management menuju model Public Value Governance dengan fokus pada co-production dan social value, sementara Australia memelopori Digital-Era Governance melalui integrasi teknologi dan data terbuka. Indonesia menunjukkan kemajuan signifikan dalam kerangka regulasi namun menghadapi tantangan implementasi berupa kapasitas kelembagaan terbatas, budaya birokrasi patrimonial, dan fragmentasi kebijakan. Studi ini menyimpulkan bahwa pembelajaran kritis dari Inggris dan Australia khususnya dalam penguatan sistem akuntabilitas berbasis kinerja, pemanfaatan teknologi untuk transparansi, dan pendekatan kolaboratif dalam pelayanan publik dapat diadaptasi secara kontekstual untuk mempercepat reformasi birokrasi di Indonesia. Rekomendasi kebijakan difokuskan pada penguatan kapasitas kelembagaan daerah, integrasi sistem informasi berbasis data, dan penciptaan ekosistem akuntabilitas multipihak.
Copyrights © 2025