Agro-ekowisata Sempajaya berkembang sebagai model ekonomi hijau yang memadukan aktivitas pertanian organik, konservasi keanekaragaman hayati, dan wisata edukatif. Keberlanjutan model ini tidak hanya bergantung pada aturan formal, tetapi juga pada kearifan lokal masyarakat adat setempat. Penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus ini bertujuan menganalisis sinergi antara hukum lingkungan positif (nasional dan daerah) dengan kearifan lokal dalam tata kelola Agro-Ekowisata Sempajaya. Data dikumpulkan melalui observasi partisipatif, wawancara mendalam dengan 15 informan kunci (pengelola, petani, tokoh adat, aparat desa), dan studi dokumen. Analisis data menggunakan teknik analisis interaktif Miles dan Huberman serta konsep legal pluralism. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kearifan lokal, seperti "Belian" (ritual tolak bala untuk lahan) dan "Sangkep" (musyawarah adat), berfungsi sebagai mekanisme komplementer dan adaptif terhadap hukum formal. Sinergi ini menciptakan tata kelola kolaboratif yang efektif dalam mengelola sumber daya alam, menyelesaikan sengketa, dan membangun ketahanan sosial-ekologi. Temuan mengindikasikan bahwa penguatan model agro-ekowisata berkelanjutan di Indonesia memerlukan pengakuan dan inkorporasi kearifan lokal ke dalam kerangka regulasi, bukan sekadar mengandalkan pendekatan hukum top-down.
Copyrights © 2026