Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana pembelajaran berbasis teks dapat meningkatkan literasi hukum peserta didik Madrasah Aliyah dalam memahami isu poligami sebagai bagian dari hukum keluarga Islam. Melalui kajian literatur sistematis, artikel ini menelaah 20 sumber terpilih yang mencakup teks fikih klasik, tafsir al-Qur’an, regulasi hukum positif, dan penelitian pendidikan kontemporer. Temuan menunjukkan bahwa peserta didik sering memahami poligami secara literal berdasarkan fikih, namun kurang memperhatikan regulasi negara dan penafsiran kontekstual. Pembelajaran berbasis teks, melalui membaca terpandu dan analisis perbandingan teks, terbukti mampu menguatkan kemampuan peserta didik menafsirkan konsep hukum seperti ‘adl (keadilan) serta menilai relevansi poligami dalam konteks modern. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi teks agama dan hukum positif perlu diperkuat untuk membangun literasi hukum yang kritis dan seimbang.
Copyrights © 2025