Operasi rekonstruksi hidung merupakan tindakan bedah yang dilakukan untuk memulihkan bentuk dan fungsi hidung yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan, trauma, maupun penyakit tertentu. Dari sisi medis, prosedur ini penting untuk mengembalikan fungsi pernapasan, memperbaiki penampilan wajah, sekaligus menunjang kesejahteraan psikologis pasien. Dalam tinjauan hukum Islam, intervensi medis diperbolehkan selama bertujuan menjaga kesehatan dan mencegah kemudaratan, sejalan dengan prinsip Maqāṣid Syarī‘ah yang menekankan perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan akal (ḥifẓ al-‘aql). Penelitian ini bertujuan menelaah status hukum operasi rekonstruksi hidung bagi korban cedera berdasarkan perspektif Maqāṣid Syarī‘ah dan regulasi medis di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan, melalui analisis literatur terkait regulasi medis dan ketentuan hukum Islam mengenai tindakan rekonstruktif. Hasil kajian menunjukkan bahwa operasi rekonstruksi diperbolehkan secara syar‘i apabila terdapat indikasi medis yang jelas dan tidak semata-mata untuk tujuan kosmetik. Di sisi lain, regulasi medis di Indonesia telah mengatur prosedur ini dengan ketat demi menjamin keselamatan pasien sekaligus memastikan kepatuhan pada standar etika kedokteran. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa operasi rekonstruksi hidung dapat diterima baik dalam perspektif Islam maupun regulasi medis sepanjang dilakukan untuk kepentingan medis yang sah, sesuai standar keselamatan, serta memperhatikan kemaslahatan pasien. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pemahaman tenaga kesehatan mengenai aspek syar‘i dalam praktik bedah rekonstruktif, serta penguatan regulasi agar prosedur tidak disalahgunakan.
Copyrights © 2025