Bale Kertha Adhyaksa merupakan inovasi hukum Kejaksaan Republik Indonesia dalam menerapkan keadilan restoratif pada sistem peradilan pidana, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penyelesaian tindak pidana ringan di luar pengadilan. Lembaga ini berperan sebagai mekanisme mediasi antara pelaku, korban, dan negara guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bale Kertha Adhyaksa memperkuat prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan serta menandai pergeseran paradigma penegakan hukum dari retributif ke restoratif. Namun, diperlukan penguatan dasar hukum dan harmonisasi regulasi agar implementasinya lebih optimal dan berkelanjutan
Copyrights © 2025