Praktik overcharge dalam layanan transportasi online merugikan wisatawan, terutama di destinasi pariwisata Indonesia. Penelitian ini menganalisis landasan hukum dan bentuk perlindungan hukum bagi wisatawan sebagai konsumen terhadap praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah diatur melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Kepariwisataan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, yang menjamin hak atas transparansi tarif, keamanan, dan kompensasi. Praktik overcharge dilarang dengan ancaman sanksi administratif hingga Rp200 juta dan pidana penjara hingga lima tahun, serta penyelesaian sengketa melalui BPSK. Namun, implementasi masih menghadapi kendala berupa ketimpangan posisi tawar wisatawan, rendahnya kesadaran hukum pengemudi, dan koordinasi antarlembaga yang belum optimal.
Copyrights © 2025