Isu krusial dalam sistem hukum pertanahan Indonesia adalah maraknya sengketa Peralihan Hak Atas Tanah yang didasari Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang melampaui sengketa jual beli informal dan melibatkan rekayasa administrasi formal. Penelitian ini menganalisis putusan pengadilan sebagai sarana litigasi untuk menguji validitas akta otentik dan memulihkan hak korban. Studi kasus yang menjadi fokus adalah Putusan Nomor 1161/Pdt.G/2024/PN Dps, yang menonjol karena Tergugat menggunakan pemalsuan identitas dan penerbitan Kuasa Menjual Palsu serta Akta Jual Beli (AJB) pada hari yang sama. Keunikan ini menantang prinsip Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 yang mewajibkan otentikasi di hadapan PPAT. Melalui metode analisis hukum normatif serta studi kasus, penelitian ini bertujuan menganalisis pembuktian PMH oleh hakim serta mendalami bagaimana putusan litigasi mampu mengembalikan hak Penggugat (restitutio in integrum) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fakta ketidakhadiran fisik Penggugat di luar negeri menjadi bukti material yang meruntuhkan formalitas akta dan membuktikan cacat kehendak, sehingga sertipikat yang terbit harus dinyatakan batal demi hukum. Keputusan ini menegaskan bahwa integritas substansi hukum harus lebih diutamakan daripada legalitas administrasi semu, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap keabsahan akta otentik dalam praktik jual-beli tanah. Kata kunci: Perbuatan Melawan Hukum (PMH); Peralihan Hak Atas Tanah; Akta Jual Beli; Putusan Pengadilan; Kepastian Hukum.
Copyrights © 2025