AbstrakArbitrase merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa alternatif yangmemiliki karakteristik utama berupa putusan yang bersifat final dan mengikat.Prinsip ini menjadi landasan fundamental agar proses arbitrase dapat memberikankepastian hukum dan efisiensi bagi para pihak. Namun, dalam praktiknya, asas finaldan mengikat kerap menimbulkan perdebatan ketika putusan arbitrase diajukanupaya hukum ke Mahkamah Agung. Artikel ini membahas eksistensi asas final danmengikat dalam sistem arbitrase Indonesia melalui analisis terhadap PutusanMahkamah Agung Nomor 258 B/Pdt.Sus-Arbt/2023. Metode yang digunakanadalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundangundangan terkait arbitrase, doktrin hukum, serta putusan pengadilan. Hasil kajianmenunjukkan bahwa Mahkamah Agung pada perkara tersebut memberikan tafsirterhadap ruang lingkup pembatalan putusan arbitrase yang pada prinsipnya dibatasioleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa. Putusan ini mempertegas bahwa asas final dan mengikattetap dijunjung tinggi, namun dengan pengecualian tertentu yang terkait denganpelanggaran asas hukum fundamental dan ketertiban umum. Temuan inimenegaskan bahwa meskipun arbitrase dimaksudkan sebagai forum final bagi parapihak, kontrol yudisial oleh Mahkamah Agung tetap diperlukan untuk menjagaintegritas dan legitimasi sistem arbitrase di Indonesia.Kata Kunci: Arbitrase; Asas Final dan Mengikat; Mahkamah Agung; PutusanArbitrase; Kepastian Hukum
Copyrights © 2025