Transparansi Hukum
Vol. 9 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM

EKSISTENSI ASAS FINAL DAN MENGIKAT DALAM SISTEM ARBITRASE INDONESIA : TINJAUAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 258 B/Pdt.Sus-Arbt/2023

Ni Made Tiara Chandradita (Unknown)
Kadek Januarsa Adi Sudharma (Unknown)
Komang Satria Wibawa Putra (Unknown)
Anak Agung Ayu Intan Puspadewi (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jan 2026

Abstract

AbstrakArbitrase merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa alternatif yangmemiliki karakteristik utama berupa putusan yang bersifat final dan mengikat.Prinsip ini menjadi landasan fundamental agar proses arbitrase dapat memberikankepastian hukum dan efisiensi bagi para pihak. Namun, dalam praktiknya, asas finaldan mengikat kerap menimbulkan perdebatan ketika putusan arbitrase diajukanupaya hukum ke Mahkamah Agung. Artikel ini membahas eksistensi asas final danmengikat dalam sistem arbitrase Indonesia melalui analisis terhadap PutusanMahkamah Agung Nomor 258 B/Pdt.Sus-Arbt/2023. Metode yang digunakanadalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundangundangan terkait arbitrase, doktrin hukum, serta putusan pengadilan. Hasil kajianmenunjukkan bahwa Mahkamah Agung pada perkara tersebut memberikan tafsirterhadap ruang lingkup pembatalan putusan arbitrase yang pada prinsipnya dibatasioleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa. Putusan ini mempertegas bahwa asas final dan mengikattetap dijunjung tinggi, namun dengan pengecualian tertentu yang terkait denganpelanggaran asas hukum fundamental dan ketertiban umum. Temuan inimenegaskan bahwa meskipun arbitrase dimaksudkan sebagai forum final bagi parapihak, kontrol yudisial oleh Mahkamah Agung tetap diperlukan untuk menjagaintegritas dan legitimasi sistem arbitrase di Indonesia.Kata Kunci: Arbitrase; Asas Final dan Mengikat; Mahkamah Agung; PutusanArbitrase; Kepastian Hukum

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...