This Author published in this journals
All Journal Transparansi Hukum
Ni Made Tiara Chandradita
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EKSISTENSI ASAS FINAL DAN MENGIKAT DALAM SISTEM ARBITRASE INDONESIA : TINJAUAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 258 B/Pdt.Sus-Arbt/2023 Ni Made Tiara Chandradita; Kadek Januarsa Adi Sudharma; Komang Satria Wibawa Putra; Anak Agung Ayu Intan Puspadewi
Transparansi Hukum Vol. 9 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v9i1.7358

Abstract

AbstrakArbitrase merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa alternatif yangmemiliki karakteristik utama berupa putusan yang bersifat final dan mengikat.Prinsip ini menjadi landasan fundamental agar proses arbitrase dapat memberikankepastian hukum dan efisiensi bagi para pihak. Namun, dalam praktiknya, asas finaldan mengikat kerap menimbulkan perdebatan ketika putusan arbitrase diajukanupaya hukum ke Mahkamah Agung. Artikel ini membahas eksistensi asas final danmengikat dalam sistem arbitrase Indonesia melalui analisis terhadap PutusanMahkamah Agung Nomor 258 B/Pdt.Sus-Arbt/2023. Metode yang digunakanadalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundangundangan terkait arbitrase, doktrin hukum, serta putusan pengadilan. Hasil kajianmenunjukkan bahwa Mahkamah Agung pada perkara tersebut memberikan tafsirterhadap ruang lingkup pembatalan putusan arbitrase yang pada prinsipnya dibatasioleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa. Putusan ini mempertegas bahwa asas final dan mengikattetap dijunjung tinggi, namun dengan pengecualian tertentu yang terkait denganpelanggaran asas hukum fundamental dan ketertiban umum. Temuan inimenegaskan bahwa meskipun arbitrase dimaksudkan sebagai forum final bagi parapihak, kontrol yudisial oleh Mahkamah Agung tetap diperlukan untuk menjagaintegritas dan legitimasi sistem arbitrase di Indonesia.Kata Kunci: Arbitrase; Asas Final dan Mengikat; Mahkamah Agung; PutusanArbitrase; Kepastian Hukum