Poligami merupakan salah satu persoalan paling kontroversial dalam hukum keluarga Islam. Al-Qur’an (QS. An-Nisā’: 3) memperbolehkan laki-laki menikahi hingga empat istri dengan syarat berlaku adil. Secara historis, ayat ini dipahami sebagai keringanan (rukhsah) dan solusi sosial pada masa awal Islam untuk melindungi janda dan anak yatim pasca peperangan. Namun, idealitas syariat yang menekankan keadilan dan kemaslahatan sering sulit diwujudkan dalam realitas modern. Di satu sisi, poligami dianggap sebagai ketentuan ilahi dengan hikmah menjaga keturunan, mencegah zina, dan memberi perlindungan bagi perempuan. Di sisi lain, praktik poligami kontemporer kerap menimbulkan persoalan psikologis, ekonomi, hukum, serta isu kesetaraan gender dan HAM. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-teologis dan sosiologis. Data diperoleh dari literatur tafsir, hadis, fikih klasik, dan kajian kontemporer tentang hukum keluarga Islam serta gender. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menitikberatkan pada maqāṣid al-sharī‘ah, khususnya prinsip keadilan (‘adl) dan kemaslahatan (maṣlaḥah). Hasil penelitian menunjukkan bahwa poligami mengandung nilai luhur, tetapi implementasinya sangat bergantung pada kemampuan memenuhi syarat keadilan. Dalam konteks sekarang, poligami sering berbenturan dengan norma sosial, hukum nasional, dan wacana kesetaraan gender. Karena itu, poligami sebaiknya dipandang bukan sebagai kewajiban, melainkan sebagai pilihan terbatas dengan pertimbangan moral, spiritual, dan sosial yang matang.
Copyrights © 2025