Corruption in Indonesia has become an extraordinary crime, with systemic impacts that undermine the legal order and damage the ideals of national development. This article reflects on the urgency of the role of law students as intellectual vanguards in breaking the chain of corruption, which can fundamentally be achieved through the internalization of preventive values within legal education. By examining both the formal legal aspects and philosophical foundations, this study emphasizes that law students carry a moral mandate as guardians of justice, agents of change, social control, and future law enforcers with integrity. Ultimately, strengthening the anti-corruption curriculum and fostering a culture of integrity based on honesty will serve as the foundational pillars for realizing sustainable anti-corruption efforts for a more dignified future. Keywords: Corruption, Extraordinary Crime, Law Students, Integrity, Preventive Approach. Abstrak Korupsi di Indonesia telah menjadi kejahatan yang luar biasa, berdampak sistemik dan merusak tatanan hukum dan menciderai cita-cita pembangunan nasional. Artikel ini merupakan refleksi tentang urgensi peran mahasiswa hukum sebagai garda intelektual dalam memutus rantai korupsi yang sejatinya dapat dilakukan melalui pendekatan internalisasi nilai-nilai preventif di ruang pendidikan hukum. Dengan telaahan atas aspek legal formal serta pondasi filosifis, penelitian ini mempertegas bahwa mahasiswa hukum mengemban amanat moral sebagai pengawal keadilan, agen perubahan, kontrol sosial, dan calon penegak hukum yang berintegritas. Pada akhirnya, penguatan kurikulum pendidikan antikorupsi dan budaya integritas yang berpijak pada budaya jujur, akan menjadi pondasi utama dalam mewujudkan ikhtiar pemberantasan korupsi yang berkelanjutan demi masa depan yang lebih bermartabat. Kata kunci: Korupsi, Kejahatan luar biasa (extraordinary crime), Mahasiswa hukum, Integritas, Pendekatan Preventif (preventive approach).
Copyrights © 2026