Shirkah is a fundamental contract in Islamic commercial jurisprudence (fiqh muamalah) that embodies the principles of partnership, justice, and risk sharing in economic activities. In the context of modern Islamic business, shirkah has significant potential as a partnership-based financing and cooperation model oriented toward fairness and social welfare. However, its practical implementation still faces various challenges related to jurisprudential understanding, Islamic business ethics, and institutional as well as regulatory frameworks. This study aims to analyze the concept of shirkah from the perspectives of fiqh muamalah, Islamic ethical values, and its application in contemporary Islamic business and financial systems. This research employs a qualitative library research approach, drawing on classical fiqh literature, DSN-MUI fatwas, AAOIFI standards, Financial Services Authority (OJK) regulations, and reputable academic journal articles. Data are analyzed using a descriptive-analytical method within the framework of maqāṣid al-sharī‘ah. The findings indicate that shirkah is normatively highly relevant as a fair and sustainable partnership model; however, its optimization is constrained by information asymmetry, moral hazard, regulatory complexity, and institutional governance limitations. Therefore, strengthening the integration of jurisprudential, ethical, and regulatory aspects is essential to ensure transparent, accountable, and sharia-compliant implementation of the shirkah contract. Akad syirkah merupakan salah satu akad utama dalam fikih muamalah yang merepresentasikan prinsip kemitraan, keadilan, dan pembagian risiko (risk sharing) dalam aktivitas ekonomi Islam. Dalam konteks bisnis syariah modern, akad syirkah memiliki potensi besar sebagai instrumen pembiayaan dan kerja sama usaha yang berorientasi pada kemaslahatan dan keadilan distributif. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari aspek pemahaman fikih, etika bisnis, maupun kerangka kelembagaan dan regulasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep akad syirkah berdasarkan perspektif fikih muamalah, nilai-nilai etika bisnis Islam, serta problematika penerapannya dalam sistem bisnis dan keuangan syariah kontemporer. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) yang bersumber dari kitab fikih, fatwa DSN-MUI, standar AAOIFI, regulasi Otoritas Jasa Keuangan, serta artikel jurnal ilmiah bereputasi. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menelaah dan menginterpretasikan literatur berdasarkan kerangka maqāṣid al-syarī‘ah. Hasil kajian menunjukkan bahwa akad syirkah secara normatif sangat relevan sebagai model kemitraan yang adil dan berkelanjutan, namun optimalisasinya masih terkendala oleh asimetri informasi, risiko moral hazard, kompleksitas regulasi, serta keterbatasan tata kelola kelembagaan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan integrasi antara aspek fikih, etika, dan regulasi agar implementasi akad syirkah dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah.
Copyrights © 2026