Penelitian ini membahas mengenai kedudukan dan posisi anak perempuan sebagai ahli waris didalam hukum adat Bali. Dimana pewarisan yang masih berlandaskan pada prinsip (purusa) yakni menempatkan anak laki-laki sebagai penerus utama garis keturunan dan pemegang hak untuk mewarisi segala bentuk harta peninggalan. Sementara itu, bagi anak gadis secara tradisional memiliki peran terbatas karena dianggap keluar dari keluarga asal setelah menikah. Namun, seiring perkembangan sosial dan meningkatnya kesadaran terhadap kesetaraan gender, hukum adat Bali menunjukkan kemampuan beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat. Dalam kondisi tertentu, anak perempuan dapat ditetapkan sebagai sentana rajeg, yaitu pewaris yang berhak melanjutkan garis keturunan serta kewajiban adat keluarga. Melalui metode yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa hukum adat Bali bersifat dinamis dan mampu menyeimbangkan antara pelestarian tradisi dengan nilai-nilai keadilan modern.
Copyrights © 2025