Dalam sistem hukum keluarga Indonesia, pembatalan perkawinan merupakan instrumen hukum eksepsional dengan konsekuensi retroaktif yang drastis. Gugatan berbasis dalil subjektif seperti "penipuan" berdasarkan Pasal 72 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menghadirkan tantangan prosedural signifikan: bagaimana pengadilan mengadili klaim itikad buruk seraya melindungi stabilitas institusional perkawinan? Penelitian ini menjawab pertanyaan tersebut melalui analisis yuridis-normatif terhadap Putusan Pengadilan Agama Tanjungkarang Nomor 1240/Pdt.G/2024/PA.Tnk, sebuah kasus penting di mana gugatan pembatalan perkawinan yang didasarkan pada dugaan penipuan mahar ditolak. Artikel ini berargumen bahwa putusan tersebut tidak hanya didasarkan pada interpretasi hukum materiil, tetapi secara fundamental ditentukan oleh dua pilar hukum acara. Pertama, kegagalan mutlak penggugat dalam memenuhi beban pembuktian yang diamanatkan asas actor incumbit probatio (Pasal 163 HIR/283 RBg). Kedua, demarkasi hukum yang ditarik pengadilan antara 'cacat administratif' yang tidak fundamental (perbedaan jumlah mahar) dengan 'penipuan substantif' yang didasari itikad buruk. Analisis ini menyimpulkan bahwa hukum acara beroperasi sebagai perangkat kebijakan substantif yang menegakkan filosofi yudisial favor matrimonii, di mana ambang batas pembuktian yang tinggi berfungsi melindungi kesakralan lembaga perkawinan.
Copyrights © 2026