Sosialisasi mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai landasan pencegahan bullying adalah upaya pencegahan untuk mengurangi tindakan kekerasan fisik, verbal, relasional, serta siber terhadap anak-anak. Tingkat pemahaman yang rendah mengenai hak-hak anak dan lemahnya pengawasan sosial merupakan penyebab utama terjadinya perundungan di lingkungan pendidikan dan sosial. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan di Panti Asuhan Khoirul Amal dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan anak-anak tentang konsep bullying, berbagai bentuk yang ada, serta ketentuan hukum yang mengaturnya, terutama Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015. Metode pelaksanaan dilakukan dengan cara memberikan ceramah, mengadakan diskusi, menganalisis studi kasus, dan menilai pemahaman. Dalam konteks teori, kegiatan ini menerapkan pendekatan dari teori pembelajaran sosial yang menguraikan bahwa perilaku agresif, seperti bullying, dapat muncul akibat peniruan yang terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, dan media. Selain itu, teori kontrol sosial dipakai untuk menjelaskan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan peraturan agar anak-anak tidak terlibat sebagai pelaku atau korban bullying. Hasil dari kegiatan tersebut menunjukkan adanya peningkatan pemahaman anak-anak mengenai definisi, berbagai jenis, dampak dari bullying, serta pentingnya perlindungan hukum. Peserta juga menunjukkan keberanian untuk menolak, melawan, dan melaporkan jika menyaksikan tindakan perundungan. Oleh karena itu, sosialisasi ini berfungsi untuk memperkuat karakter, nilai moral, dan kesadaran hukum anak, serta diharapkan dapat membentuk lingkungan yang aman dan bebas dari tindakan bullying di masa yang akan datang.
Copyrights © 2025