Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum konsumen dalam sistem parkir di Denpasar, terlebih terkait tanggung jawab pengelola parkir pada kehilangan kendaraan. Peningkatan pesat kepemilikan kendaraan di wilayah perkotaan seperti Denpasar menyebabkan permintaan yang semakin tinggi pada ruang parkir, tetapi juga meningkatkan risiko kehilangan kendaraan, terlebih di area parkir terbuka. Penelitian ini bermaksud untuk mengevaluasi efektivitas Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 terkait perlindungan konsumen dan tanggung jawab pengelola parkir dalam hal kehilangan kendaraan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan wawancara pada sejumlah pihak terkait, termasuk pengelola parkir, pengguna jasa, dan instansi yang berwenang. Temuan penelitian memperlihatkan bahwa meskipun Perwali ini mengatur kewajiban pengelola parkir untuk memberikan karcis parkir dan memberikan ganti rugi atas kehilangan kendaraan, implementasinya di lapangan masih belum konsisten. Banyak pengelola parkir yang tidak memberikan karcis, yang mengurangi posisi hukum konsumen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas peraturan ini dalam melindungi konsumen terbatas, terlebih sebab kurangnya penegakan hukum yang ketat dan pelatihan bagi petugas parkir.
Copyrights © 2025