Penelitian ini mengkaji implementasi mekanisme pengawasan berbasis risiko oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjaga keamanan data pribadi pengguna layanan pinjaman daring yang berizin. Dengan semakin berkembangnya fintech lending, pengawasan OJK tidak hanya difokuskan pada stabilitas keuangan, tetapi juga perlindungan informasi pribadi sebagai bagian dari risiko operasional. Melalui pendekatan risk-based supervision, OJK melakukan pemetaan, penilaian, dan prioritisasi terhadap potensi pelanggaran perlindungan data pada setiap penyelenggara sesuai tingkat risikonya. Regulasi seperti POJK layanan pendanaan berbasis teknologi dan aturan perlindungan konsumen menjadi landasan kewenangan OJK dalam menetapkan standar keamanan data, melaksanakan pemeriksaan kepatuhan, dan memberikan sanksi administratif atas pelanggaran. Hasil kajian memperlihatkan bahwa pengawasan berbasis risiko telah meningkatkan tata kelola data pribadi penyelenggara fintech, terutama dengan penggunaan teknologi monitoring real-time dan aplikasi pemantauan aktivitas fintech lending. Namun, pengawasan ini masih menghadapi hambatan seperti keterbatasan kapasitas pengawas dan tantangan teknologi yang dinamis. Oleh karena itu, penguatan regulasi teknis, transparansi pelaku usaha, serta kolaborasi lintas lembaga menjadi solusi yang direkomendasikan agar perlindungan data pribadi pengguna layanan pinjaman daring lebih efektif. Pengawasan OJK juga didukung oleh kerja sama dengan Satgas Waspada Investasi untuk memberantas fintech ilegal yang berpotensi menyalahgunakan data konsumen.