Penelitian ini mengkaji pelaksanaan kewenangan ex-officio oleh hakim di Pengadilan Agama Indonesia dalam perkara hukum keluarga dengan fokus pada perlindungan hak perempuan dan anak. Studi ini menyoroti tantangan dalam penerapan kewenangan tersebut secara konsisten akibat perbedaan penafsiran prinsip hukum acara, khususnya asas ultra petita, yang sering membatasi tindakan hakim di luar permohonan formal para pihak. Selain itu, penelitian menyingkap kesenjangan antara keadilan prosedural formal dan keadilan substantif, dengan menekankan pentingnya judicial activism untuk melindungi kelompok rentan pasca perceraian. Penelitian ini mengusulkan penerapan konsep Family Court sebagai model holistik yang mengintegrasikan dukungan hukum, sosial, dan psikologis untuk meningkatkan penegakan dan monitoring putusan pengadilan. Pendekatan terpadu ini, didukung oleh reformasi kelembagaan dan tenaga profesional, berpotensi meningkatkan perlindungan perempuan dan anak serta mengubah Peradilan Agama menjadi sistem peradilan keluarga yang responsif.
Copyrights © 2025