Penelitian ini membahas mekanisme dan prosedur Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa kewenangan antar lembaga negara di Indonesia yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Kajian difokuskan pada dinamika ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945, tantangan penyelesaian sengketa, serta masalah ketidakjelasan definisi lembaga negara konstitusional dalam konstitusi. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis perundang- undangan, penelitian menemukan bahwa prosedur MK dalam menangani sengketa meliputi pengajuan permohonan, pemeriksaan pendahuluan, sidang pleno, hingga pengucapan putusan yang bersifat final dan mengikat. Namun, keberadaan lembaga baru dengan kewenangan berbasis undang-undang menimbulkan kompleksitas dan sering kali menimbulkan penolakan permohonan oleh MK. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi dan pembatasan yang jelas terkait lembaga yang berwenang, serta pengembangan mekanisme penyelesaian alternatif untuk memperkuat fungsi MK sebagai pegawai konstitusi
Copyrights © 2025