Pemikiran filosofis hukum Islam menghadapi tantangan baru seiring perubahan sosial, teknologi, dan budaya yang sangat cepat, sehingga memerlukan kerangka rekonstruksi yang lebih responsif dan multidisipliner. Penelitian ini bertujuan merumuskan ulang dasar-dasar filosofis hukum Islam agar mampu beradaptasi dengan dinamika era kontemporer tanpa kehilangan integritas normatifnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis filosofis dan kajian literatur mendalam terhadap karya-karya klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekonstruksi hukum Islam memerlukan integrasi antara nilai-nilai maqāṣid al-syarī‘ah, rasionalitas etis, serta pemahaman kontekstual terhadap perubahan sosial. Selain itu, pendekatan multidisipliner terbukti penting untuk menjawab isu-isu aktual seperti digitalisasi, bioteknologi, dan pluralitas masyarakat modern. Penelitian ini juga menemukan bahwa pendekatan tekstual yang kaku tidak lagi memadai untuk menjelaskan fenomena baru, sehingga diperlukan model epistemologis yang lebih adaptif dan dialogis. Rekonstruksi pemikiran filosofis yang ditawarkan memberikan kerangka alternatif untuk memperluas daya jangkau hukum Islam dalam merespons tantangan global kontemporer. Kesimpulannya, penelitian ini menegaskan perlunya paradigma hukum Islam yang lebih inklusif, progresif, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Copyrights © 2026