Legalitas poligami dalam hukum keluarga Islam memiliki implikasi langsung terhadap kedudukan dan pengelolaan harta bersama dalam perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana persyaratan dan prosedur poligami yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Kompilasi Hukum Islam (KHI), mempengaruhi pembentukan, pembagian, serta perlindungan hak atas harta bersama. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah ketentuan hukum positif, doktrin, serta putusan pengadilan terkait sengketa harta dalam perkawinan poligami. Hasil kajian menunjukkan bahwa legalitas poligami memberikan kepastian hukum terhadap status harta bersama, termasuk penetapan proporsi pembagian dan perlindungan hak istri-istri. Namun demikian, praktik di lapangan masih menghadapi tantangan, terutama ketika poligami dilakukan tanpa izin atau tidak memenuhi syarat substantif, sehingga memunculkan sengketa harta dan ketidakjelasan posisi hukum istri. Penelitian ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur legal poligami sebagai instrumen untuk menjaga keadilan, keseimbangan hak, dan ketertiban dalam pengelolaan harta bersama dalam keluarga Islam.
Copyrights © 2026