Penelitian ini mengkaji penerapan plea bargaining dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dengan fokus pada peran ganda mekanisme ini dalam meningkatkan efisiensi sekaligus potensi risiko penurunan kepastian hukum. Penumpukan perkara yang terus terjadi di pengadilan Indonesia menuntut solusi inovatif untuk mempercepat proses peradilan tanpa mengabaikan prinsip keadilan. Plea bargaining menawarkan pendekatan pragmatis untuk mempercepat penyelesaian perkara melalui kesepakatan negosiasi antara jaksa dan terdakwa, yang tercermin dalam mekanisme Jalur Khusus pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Namun, ketiadaan regulasi yang eksplisit dan komprehensif menimbulkan tantangan berupa potensi penyalahgunaan diskresi oleh jaksa, risiko paksaan terhadap terdakwa rentan, serta inkonsistensi putusan yang mengancam nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum. Penelitian ini melakukan analisis normatif, peran diskresi jaksa, dan studi perbandingan dengan yurisdiksi lain. Temuan penelitian menegaskan kebutuhan mendesak akan pengawasan ketat, transparansi prosedural, dan perlindungan hukum guna menyeimbangkan efisiensi dengan perlindungan hak terdakwa dan kepentingan korban. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam wacana reformasi peradilan pidana di Indonesia dengan mendorong desain regulasi yang harmonis antara efisiensi prosedural dan keadilan substantif.
Copyrights © 2026