Penelitian ini mengkaji pengaturan serta bentuk perlindungan hukum terhadap aset kripto sebagai objek jaminan dalam sistem hukum jaminan di Indonesia. Aset kripto sebagai aset keuangan digital memiliki karakteristik tidak berwujud, berbasis teknologi blockchain, dan bernilai ekonomi, sehingga berpotensi digunakan sebagai objek jaminan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum aset kripto sebagai objek jaminan dapat ditelusuri melalui regulasi sektor perdagangan berjangka, keuangan digital, serta hukum perdata, khususnya konsep benda tidak berwujud dan jaminan fidusia. Perlindungan hukum bagi pemegang jaminan aset kripto diberikan melalui perlindungan preventif dan represif, baik melalui perjanjian, pengamanan teknologi, maupun mekanisme penyelesaian sengketa. Namun demikian, pengaturan jaminan aset kripto masih tersebar dan belum terintegrasi secara khusus. Oleh karena itu, diperlukan penguatan dan harmonisasi regulasi agar perlindungan hukum bagi pemegang jaminan aset kripto dapat terwujud secara optimal.
Copyrights © 2026