Visi Indonesia Maju 2045 dengan melabuhkan Indonesia menjadi negara yang memiliki pendapatan Rp 320 juta per kapital per tahun, dengan Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 7 trilliun dollar AS, Sejatinya merupakan visi besar dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Berkaitan dengan strategi memacu pertumbuhan ekonomi di 2023, Presiden Joko Widodo kembali menekankan pentingnya investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi nasional 2023, Sejumlah strategi pun sudah dirancang pemerintah pusat dan daerah agar aliran investasi tak surut terhalang sentimen geopolitik dan geoekonomi. Kebijakan APBN tahun 2021 juga diarahkan untuk mendukung akselerasi pemulihan dan transformasi ekonomi Indonesia. Kebijakan strategi tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, ketahanan pangan, pariwisata, dan TIK. Selain itu, strategi pemulihan ekonomi akan di perkuat melalui program substitusi import 35%. Program ini akan mendorong pendalaman struktur industri pada 7 sektor industri prioritas, yaitu industri Makanan dan Minuman, Tekstil dan Busana, Otomotif, Kimia, Elektronik, Farmasi, dam Alat Kesehatan. Secara bersamaan, program ini juga akan meningkatkan investasi, sehingga tenaga kerja dapat terserap lebih banyak. Langkah strategis dan kesepakatan rakor tersebut yakni mendorong peningkatan kunjungan dan spending wisatawan mancanegara wisman serta peningkatan perjalanan wisata nusantara wisnus untuk dapat diterapkan pada rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJMN. Langkah strategis yang disepakati adalah mendorong percepatan peningkatan konektivitas udara serta implementasi pengembangan skema visa kunjungan dan mendorong peningkatan promosi investasi swasta untuk pengembangan destinasi melalui dukungan promosi investasi destinasi destinasi pariwisata super prioritas DPSP dan pariwisata ramah lingkungan Secara garis besar, kategori ini membagi badan usaha ke dalam tiga jenis, yaitu: Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan usaha yang kepemilikan modalnya dipegang oleh pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) : Badan usaha yang modalnya dipegang negara atau pemerintah pusat, Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan usaha yang modalnya dipegang pihak swasta, Badan Usaha Campuran: Pemegang modal campuran antara pemerintah dan swasta.