Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

KEKUATAN VISUM PSIKIATRIKUM DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK Tika Julaika; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 8 (2025): AGUSTUS 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang sangat serius dan dapat menimbulkan dampak psikologis yang mendalam pada korban. Dalam proses peradilan pidana, visum psikiatrikum sering digunakan sebagai alat bukti untuk menggambarkan dampak psikologis yang dialami oleh korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan visum psikiatrikum dalam pembuktian perkara pidana kekerasan seksual terhadap anak serta faktor-faktor yang mempengaruhi validitas dan efektivitasnya sebagai alat bukti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun visum psikiatrikum memiliki peran penting, visum ini tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan bukti lain. Faktor-faktor seperti kualitas pemeriksaan, pemahaman hakim, dan kondisi sosial budaya turut mempengaruhi efektivitas visum psikiatrikum dalam pembuktian. Oleh karena itu, disarankan agar prosedur pemeriksaan psikiatrikum lebih distandarisasi dan peningkatan pelatihan bagi hakim dalam memahami pentingnya visum psikiatrikum sebagai alat bukti.
KRIMINOLOGI TENTANG KEJAHATAN BEGAL DI PROVINSI BANTEN Tika Julaika; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan kriminologi tentang kejahatan begal di provinsi banten. Masalah pembegalan di Provinsi Banten mendapat julukan sebagai paling keras karena aksi begalnya di Indonesia adanya di wilayah Tangerang karna mempunyai catatan mengerikan. Para begal tak segan mengancam dan menodongkan senjata api. Begal adalah tindakan pencurian dengan kekerasan, catatan kepolisian juga menyatakan kalau aksi begal tersebut biasanya dilakukan secara kelompotan. Banyak aksi pembunuhan sadis dan keji terhadap para korban begal. Pelaku begal di daerah Banten juga tidak mengenal umur karena para remaja juga sering terlibat. Bedasarkan hasil pembahasan dan kesimpulan di atas, maka sarannya adalah beberapa faktor yang menyebabkan Provinsi Banten melakukan kejahatan begal seperti faktor kemiskinan dan sumber daya manusia. Kondisi yang semacam ini menyebabkan materi menjadi ukuran kesuksesan dalam masyarakat di wilayah ini. Namun pada saat yang sama peluang untuk meraih tujuan sukses justru sangat terbatas. Berdekatan dengan pasar tradisional yang ada di kedua wilayah dan berprofesi sebagai pedagang tidak lagi mampu memuaskan hasrat untuk mendapatkan materi yang diinginkan. Situasi yang terus berubah menyebabkan terjadinya ketidak seimbangan antara tujuan budaya dan cara untuk mencapai tujuan. Maka kejahatan pembegalan dianggap sebagai cara yang dapat dilakukan untuk memenuhi tujuan budaya. Kejahatan bukanlah sekedar jalan untuk memuaskan hasrat-hasrat yang bersifat material. Dalam praktik kejahatan juga tersembunyi motivasi untuk memuaskan hasrat immaterial berupa keinginan mendapatkan rasa hormat dan ditakuti oleh orang-orang dilingkungannya. Sukses secara materi di masyarakat dianggap sebagai sebuah kehormatan
Akselerasi Peningkatan Investasi antara Pemerintah dengan Badan Usaha Memacu Pertumbuhan Ekonomi Tika Julaika; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Visi Indonesia Maju 2045 dengan melabuhkan Indonesia menjadi negara yang memiliki pendapatan Rp 320 juta per kapital per tahun, dengan Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 7 trilliun dollar AS, Sejatinya merupakan visi besar dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Berkaitan dengan strategi memacu pertumbuhan ekonomi di 2023, Presiden Joko Widodo kembali menekankan pentingnya investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi nasional 2023, Sejumlah strategi pun sudah dirancang pemerintah pusat dan daerah agar aliran investasi tak surut terhalang sentimen geopolitik dan geoekonomi. Kebijakan APBN tahun 2021 juga diarahkan untuk mendukung akselerasi pemulihan dan transformasi ekonomi Indonesia. Kebijakan strategi tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, ketahanan pangan, pariwisata, dan TIK. Selain itu, strategi pemulihan ekonomi akan di perkuat melalui program substitusi import 35%. Program ini akan mendorong pendalaman struktur industri pada 7 sektor industri prioritas, yaitu industri Makanan dan Minuman, Tekstil dan Busana, Otomotif, Kimia, Elektronik, Farmasi, dam Alat Kesehatan. Secara bersamaan, program ini juga akan meningkatkan investasi, sehingga tenaga kerja dapat terserap lebih banyak. Langkah strategis dan kesepakatan rakor tersebut yakni mendorong peningkatan kunjungan dan spending wisatawan mancanegara wisman serta peningkatan perjalanan wisata nusantara wisnus untuk dapat diterapkan pada rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJMN. Langkah strategis yang disepakati adalah mendorong percepatan peningkatan konektivitas udara serta implementasi pengembangan skema visa kunjungan dan mendorong peningkatan promosi investasi swasta untuk pengembangan destinasi melalui dukungan promosi investasi destinasi destinasi pariwisata super prioritas DPSP dan pariwisata ramah lingkungan Secara garis besar, kategori ini membagi badan usaha ke dalam tiga jenis, yaitu: Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan usaha yang kepemilikan modalnya dipegang oleh pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) : Badan usaha yang modalnya dipegang negara atau pemerintah pusat, Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan usaha yang modalnya dipegang pihak swasta, Badan Usaha Campuran: Pemegang modal campuran antara pemerintah dan swasta.
PERLINDUNGAN HUKUM KEPERDATAAN TENTANG PEKERJA PEREMPUAN TERHADAP HAK DAN KEWAJIBAN Ratna Dewi; Lalu Apriliansyah; Tika Julaika; Fahmi Rahmatullah; Oki Purnomo; Kevin Pierre Armando Leatemia; Sebastian Nayaka Arella Taufano; Willy Yohanes Tolan
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 3 (2024): JUNI - JULI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Penelitian ini bertujuan memberi gambaran perihal Perlindungan hukum terhadap buruh atau pekerja perempuan merupakan salah satu realisasi hak asasi manusia yang senantiasa diakui, dihargai, dan dilindungi. Pasal 76 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan beberapa keringanan kepada pekerja atau buruh perempuan saat ini pada posisi yang kurang menguntungkan dalam pelayanan tenaga kerja dan sistem hubungan industrial menonjolkan perbedaan yang sangat signifikan sehingga tidak sesuai dengan perkembangan masa kini dan tuntutan di masa yang akan datang. Dengan adanya Undang – Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan diharapkan mampu: menegakkan perlindungan dan jaminan terhadap tenaga kerja; melaksanakan instrumen nasional tentang hak –hak tenaga kerja yang sudah diratifikasi. Perempuan yang terlibat pada sektor produktif semakin meningkat. Data menunjukkan, perempuan pekerja di sektor publik disebabkan, pertama; persepsi masyarakat, jika tidak bekerja di sektor produktif bukan disebut sebagai pekerja. Sehingga memakasa perempuan untuk bekerja disektor produktif. Kedua, motif ekonomi karena ingin membantu perekonomian keluarga. Ketiga; sebagai kebutuhan aktualisasi diri dan menghilangkan kesepian di rumah. Keempat; gengsi. Sedangkan status perempuan pekerja yang terlibat dalam perekonomian keluarga, bahkan ada perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Mengubah pandangan masyarakat terhadap perempuan. Perempuan tidak lagi dianggap sebagai pelengkap dalam rumah tangga, akan tetapi menjadi penentu kelangsungan hidup rumah tangga.